Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online dengan LinkAja

Kondisi pandemi yang terjadi sepanjang tahun 2020 di berbagai belahan dunia termasuk juga di Indonesia sedikit banyak telah mengubah berbagai hal dalam kehidupan manusia. Kini orang orang mulai menyadari pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan diri  agar tercegah dari seranan virus covid 19. Dan pemerintahpun juga mulai mengeluarkan sejumlah peraturan dalam rangka menghambat penyebaran virus ini.

Salah satu contoh aturan yang sempat dikeluarkan pemerintah ini adalah anjuran untuk tetap di rumah saja selama pandemi jika memang tak mempunyai keperluan yang mendesak untuk keluar rumah. Dan untungnya dengan semakin majunya teknologi berbagai halpun bisa kita lakukan sendiri dari rumah. Baik itu belajar, bekerja maupun hal hal lainnya termasuk juga membayar pajak kendaraan bermotor bisa kita lakukan dari rumah.

Untuk melakukan hal hal tersebut juga cukup mudah. Misalnya saja untuk kita yang pajak motornya sudah hampir mendekati masa pembayaran kita bisa menggunakan metode pembayaran online pajak kita menggunakan uang elektronik. Salah satu contoh uang elektronik yang bisa kita pergunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor adalah LinkAja.

Cara  Bayar Pajak Motor Online ini sebenarnya juga sangat mudah. Selama di rumah kita memiliki akses internet dan smartphone kita bisa melakukannya. Tentunya sebelum kita membayar pajak secara online kita perlu terlebih dahulu untuk mempersiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan seperti BPKB asli maupun fotokopi, KTP pemilik kendaraan bermotor tersebut serta STNK asli dan fotokopi dari kendaraan tersebut.

Untuk kita yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor online menggunakan linkaja maka caranya adalah sebagai berikut :

1. Buka aplikasi linkaja yang sudah terpasang di smartphone kita dan pastikan memiliki saldo yang mencukupi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, jika memang saldo dirasa tidak akan mencukupi ada baiknya kita mengisi (top up) saldo linkaja kita terlebih dahulu.

2. Pilih menu lainnya pada aplikasi linkaja, setelah itu pilih menu pajak dan pilih pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai domisili.

3. Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin

4. Periksa kembali kebenaran data yang sudah dimasukkan dan lakukan pembayaran dengan Linkaja sepeti biasanya.

5. Jika pembayaran sudah berhasil kita akan notifikasi bukti pembayaran melalui sms yang bisa digunakan untuk mencetak di SAMSAT.

Leave a Comment